Penyusunan dan pelaksanaan APBD berpedoman kepada Standar Harga Satuan sebagaimana terdapat dalam Lampiran Peraturan Walikota ini: 1. Dalam Lampiran I berfungsi sebagai batas tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. 2. Dalam Lampiran II berfungsi sebagai batas tertinggi dalam perencanaan dan berfungsi sebagai estimasi dalam pelaksanaan APBD yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Walikota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat