gerakan membangun kampung di kelurahan - pedoman pelaksanaan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2021 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Membangun Kampung di Kelurahan
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan misi ketiga pada Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Bintan tahun 2021-2026 yakni meningkatkan
kesejahteraan sosial dan pemberdayaan masyarakat
melalui program Gerakan membangun kampung berupa
pembiayaan kepada RW untuk infrastruktur dan
pemberdayaan ekonomi dan peningkatan kualitas
sumber daya manusia masyarakat. Pelaksanaan Program Gerakan Membangun
Kampung, diperlukan pedoman teknis agar terlaksana
lebih efisien, terencana, transparan,partisipatif,
akuntabel dan berkelanjutan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan
Membangun Kampung di Kelurahan.
- UU No.12 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.17 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.12 Tahun 2021; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kab. Bintan No.4 Tahun 2021
- Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Membangun Kampung di Kelurahan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
- 35 hlm
|