Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2017

Pedoman Dokumen Informasi Produk

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Dokumen Informasi Produk
T.E.U.
Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Bentuk Singkat
Perka BPOM
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 September 2017
Tanggal Pengundangan
13 September 2017
Tanggal Berlaku
13 September 2017
Sumber
BN.2017/No.1254, jdih.pom.go.id: 9 hlm.
Subjek
KESEHATAN - PERLINDUNGAN KONSUMEN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 134 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.12.10.12123 Tahun 2010 tentang Pedoman Dokumen Informasi Produk

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan