Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Penyulluhan Pada Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalarn rangkn mendukung perkembangan dan
pertingkatanpenyuluh Pertanian. Perikanun dan
Kehutarum di Kota Banjarteru, dipandang perlu
melakulutn pembentukan Organisasi dun Tata Kerja Unit
Pelaksana Tetras Bala, Penyuluhan pada Madan
Ketahanan Pangan dan Pelaksamt Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kchutanan Kota Banjarbaru; bahwu berdastutan pertitnbangim acbagaimana
dimakaud huruf a perlu menetapkan dengan Peraturan
Walikota tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Tcknis Balai Pcnyuluhan pada
Baden Ketahanan Pangan dan Pelaksanit Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Rota Banjarbaru;
UndangUndang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tabun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang•Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peratumn Pcmcrintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Dacrah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2013.
Peraturan
Walikota tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Penyuluhan pada
Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Pembentukan Dan Kedudukan; Tugas Pokok Dan Fungsi; Struktur Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan; Pengangkatan Dan Pemberhentian; Eselonsasi; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2013.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 26 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Pemotongan Hewan Sapi Dan Babi Kota Samarinda Pada Dinas Perikanan Dan Peternakan Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa sebagaimana tindak lanjut pelaksanaan Pasal 75 ayat (1)
dan 85 Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota
Samarinda , sebagaimana di ubah dengan Peraturan Daerah
Kota Samarinda Nomor 09 Tahun 2011 dalam menunjang
kelancaran penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, yang dilaksanakan
oleh Dinas Perikanan dan Peternakan khususnya Penanganan
Pemberian pelayanan bagi pelaku Usaha Pemotongan Hewan di
Rumah Pemotongan Hewan (RPH) serta meningkatkan
pelayanan bagi pelaku Usaha Pemotongan Hewan di Rumah
Pemotongan Hewan (RPH) serta meningkatkan pelayanan yang
optimal di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) maka dianggap
perlu untuk membentuk UPTD Rumah Pemotongan Hewan Sapi
dan Babi Kota Samarinda.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan seagaimana di maksud huruf
a, perlu ditetapkan dalam Peraturan Walikota tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah
Pemotongan Hewan Sapi dan Babi Dinas Perikanan dan
Peternakan Kota Samarinda.
UU No. 27 Tahun 1957; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 95 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2007; PERDA No. 6 Tahun 2008; PERDA No. 11 Tahun 2008.
Unit Pelaksana Teknis Daerah selanjutnya disebut UPTD Rumah Pemotongan
Hewan Sapi dan Babi adalah unsur Pelaksana Kegiatan Teknis Daerah
Perikanan dan Peternakan Kota Samarinda untuk melaksanakan sebagian
kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang yang
mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa Kecamatan; UPTD Rumah Pemotongan Hewan Sapi dan Babi merupakan unsur
Pelaksana Teknis Daerah untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis
operasional dan atau kegiatan teknis penunjang di bidang pelayanan bagi
pelaku usaha pemotongan hewan untuk menghasilkan produk asal hewan
yang Aman, Sehat, Utuh dan Hygeinis ; UPTD mempunyai tugas pokok membantu
kelancaran Tugas Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan dinas dalam mengelola penyelenggaraan
pemberian pelayanan pelaku usaha yang meliputi perencanaan, penganalisaan,
kebutuhan, pemeliharaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelayanan
bagi pelaku usaha di bidang pemotongan hewan serta melaksanakan urusan
kesekretariatan UPTD yang sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
berlaku diarahkan oleh Kepala Dinas dan searah kebijakan umum daerah .
Susunan Organisasi UPTD terdiri atas :
a. Kepala UPTD;
b. Sub Bagian Tata Usaha, membawahi : c. Petugas Operasional terdiri dari :
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2013.
14 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 19 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembentukan Forum Pembauran Kebangsaan Dan Dewan Pembina Forum Pembauran Kebangsaan Kota Samarinda
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaaan Di Daerah, Dan Dalam Rangka Penyelenggaraan Forum Pembauran Kebangsaan Di Daerah, Perlu Didukung Oleh Masyarakat Dan Pemerintah Dengan Koordinasi Yang Baik Antara Aparat Pemerintah Daerah Dan Instansi Terkait Di Daerah Secara Profesional
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1995; UU No.39 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 1988; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 Tahun 2006 dan No.8 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.34 Tahun 2006; PERDA Kota Samarinda No.06 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.12 Tahun 2008.
Peraturan Walikota Tentang Pedoman Pembentukan Forum Pembauran Kebangsaan Dan Dewan Pembina Forum Pembauran Kebangsaan Kota Samarinda
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2013.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, BAPPEDA dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2008 Nomor 12) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda (Lembaran Darah Tahun 2011 Nomor 10);
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jayapura No. 11 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK:
Dalam rangka transparansi, optimalisasi dan efektivitas pelayanan pengadaan barang/jasa di Kota Jayapura, perlu dibentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP). Berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan
Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan ke dua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, tentang pengadaan Barang/Jasa pemerintah, Pemerintah Daerah wajib mempunyai Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk memberikan pelayanan dan pembinaan dibidang pengadaan barang/jasa maka perlu membentuk Peraturan Walikota Jayapura tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Dalam peraturan dibahas mengenai Pembentukan kantor unit layanan pengadaan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2013.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 6 Tahun 2013
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2013/NO.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Kanak - Kanak/Sekolah Dasar Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional Pada Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwu Peraturan Walikota merupakan kebaakan dacroh
yang diforrnulasikan dalam bentuk produk hokum dan
merupakan satu kesatuan dart aistem hukum ruasional,
schingga lidak botch bertenrangan dengan kebijakan
nasional, kepentingan umum dan/atau peraturnn
perundang-undnngan yang kbih tinggi: bahwa berdasarkan Amur Putusan Mahlumuth Konstitusi
Republik Indonesia Nomor 5/P1.11.1-X/2012. hatuman 196
yang menyatakan "1. Mengabulkan permohonan pant
Pumnhon untuk seluruhnya
1.1 Pasal SO twat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembunin
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tarnbahan Lembaran Negant Republik Indonesia
Nomor 4301) bent-Mangan dengan Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
1.2 Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tabun
2003 lemming Sistem Pcndidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nnmor 78.
Tambahan Lembaron Negara Republik Indonesia
Nomor 4301) tidak mcmpunyai kekuatan hukum
mengikar: bahwaberdasarkan pertimbangan ficbogaimanu
dimaksud dalam bumf a don hum{ b. maka perlu
meneabut Peruturan Walikota Banjarbaru Nomor 8 Tahun
2009 tentang Pembentukan. Organisasi dan Tata Kerju
Unit Pelaksana Teknis Tuman Kanak-Kanak/Sekolah
Dasar Rintisan Sekolah Eienand Internasional pada Dines
Pendidikun Kota Banjarbaru. dengan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Namur 20 Tabun 2003; lIndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraniran Pemenniah Nomor 100 Tahun 2000; Penituran Pemerintoh Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peranima Pemerintah Nomor 17 Tabun 2010; Peratunin Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tabun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Humor II Tahun 2008.
Peraturan Walikota tentang Pencabutan peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Kanak-Kanak/ sekolah Dasar Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional Pada Dinas Pendidikan kota Banjarbaru yang berisi; Pasal I; Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2013.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 400 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 279 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2012.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 77 Tahun 2012
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Tegal No. 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah Kota Tegal
Mengubah
PERWALI Kota Tegal No. 55 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah Kota Tegal
Peraturan Walikota Tegal Nomor 27 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah Kota Tegal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat Kota Tegal dan memudahkan akses
penyelenggaraan kegiatan jaminan Kesehatan Masyarakat
Kota Tegal maka perlu mengubah Peraturan Walikota Tegal
Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah
Kota Tegal sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Walikota Tegal Nomor 55 Tahun
2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota
Tegal Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada
Dinas Daerah Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2012; Peraturan Walikota Tegal Nomor 27 Tahun 2008; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penambahan nomor 12 dan nomor 13 pada Pasal 1, penambahan huruf f pada Pasal 4, penambahan paragraf 6 pada BAb IIi Bagian Kedua, penambahan paragraf 6 pada BAB IV Bagian Kedua, penambahan paragraf 6 pada BAB V Bagian Kedua.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2012.
Peraturan Walikota Tegal Nomor 27 Tahun 2008 diubah.
9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 55 Tahun 2012
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Tegal No. 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah Kota Tegal
PERWALI Kota Tegal No. 77 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah Kota Tegal
Mengubah
Peraturan Walikota Tegal Nomor 27 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah Kota Tegal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah dan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah maka perlu mengubah
Peraturan Walikota Tegal Nomor 27 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Daerah Kota Tegal sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 27 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Daerah Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal
Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Walikota Tegal Nomor 27 Tahun 2008; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penambahan nomor 11 pada Pasal 1, penyisipan Pasal 8A, penambahan Bagian Ketujuh BAB III, Bagian Ketujuh BAB IV, Bagian Ketujuh BAB V.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2012.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 53 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Inspektorat Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (6) Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat Kota Pontianak, bahwa uraian tugas, rincian tugas dan tata kerja pada masing-masing satuan organisasi di lingkungan Inspektorat disusun oleh Sekretaris Inspektorat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1974, UU N0. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 60 Tahun 2008, Perpres No. 4 Tahun 2012, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Peraturan Bersama Mendagri dan Kepala Inspektrat Kepegawaian Negara No. 22 Tahun 2010 dan Nomor 3 Tahun 2010, Permendagri No. 57 Tahun 2007, Permendagri No. 64 Tahun 2007, Permendagri No. 28 Tahun 2007, Permen PAN No. 220 Tahun 2008, Permen PAN No. 15 Tahun 2009, Permendagri No. 47 Tahun 2010, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perwa No. 48 Tahun 2012, Perwa No. 63 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Jabatan, Tata Kerja, Pelaporan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2012.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 15 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah sebagai salah satu penyelenggara pemerintahan yang seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.12 tahun 2001, UU No.32 Tahun 2004, UU No.14 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.43 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.38 Tahun 2007, PP No.61 Tahun 2010, Permendagri No.35 Tahun 2010, Perda No.5 Tahun 2008, Perda No.6 Tahun 2008
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; maksud dan tujuan; Ruang Lingkup; Kedudukan, Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang PPID; Kategori Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang; Tata Kerja Pelayanan Informasi Publik; Mekanisme Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi; Prosedur Pelayanan Informasi; Tata Cara Pelayanan Keberatan; Mekanisme Penyelesaian Sengketa Informasi; Pelaporan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2012.
Peraturan Walikota ini memiliki 19 halaman dan 1 halaman lampiran;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat