Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; maksud dan tujuan; Ruang Lingkup; Kedudukan, Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang PPID; Kategori Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang; Tata Kerja Pelayanan Informasi Publik; Mekanisme Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi; Prosedur Pelayanan Informasi; Tata Cara Pelayanan Keberatan; Mekanisme Penyelesaian Sengketa Informasi; Pelaporan; Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat