Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 15 Tahun 2012

Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; maksud dan tujuan; Ruang Lingkup; Kedudukan, Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang PPID; Kategori Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang; Tata Kerja Pelayanan Informasi Publik; Mekanisme Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi; Prosedur Pelayanan Informasi; Tata Cara Pelayanan Keberatan; Mekanisme Penyelesaian Sengketa Informasi; Pelaporan; Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Singkawang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
T.E.U.
Indonesia, Kota Singkawang
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Singkawang
Tanggal Penetapan
13 Juni 2012
Tanggal Pengundangan
13 Juni 2012
Tanggal Berlaku
13 Juni 2012
Sumber
BD.2012/NO.15, TBD No.15, LL kota Singkawang: 20 HLM
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Singkawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 481 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan