Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BD. 2013/No. 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Penyulluhan Pada Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota Banjarbaru
ABSTRAK: |
- bahwa dalarn rangkn mendukung perkembangan dan
pertingkatanpenyuluh Pertanian. Perikanun dan
Kehutarum di Kota Banjarteru, dipandang perlu
melakulutn pembentukan Organisasi dun Tata Kerja Unit
Pelaksana Tetras Bala, Penyuluhan pada Madan
Ketahanan Pangan dan Pelaksamt Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kchutanan Kota Banjarbaru; bahwu berdastutan pertitnbangim acbagaimana
dimakaud huruf a perlu menetapkan dengan Peraturan
Walikota tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Tcknis Balai Pcnyuluhan pada
Baden Ketahanan Pangan dan Pelaksanit Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Rota Banjarbaru;
- UndangUndang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tabun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang•Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peratumn Pcmcrintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Dacrah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2013.
- Peraturan
Walikota tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Penyuluhan pada
Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Pembentukan Dan Kedudukan; Tugas Pokok Dan Fungsi; Struktur Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan; Pengangkatan Dan Pemberhentian; Eselonsasi; Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2013.
- 9
|