ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (6) Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat Kota Pontianak, bahwa uraian tugas, rincian tugas dan tata kerja pada masing-masing satuan organisasi di lingkungan Inspektorat disusun oleh Sekretaris Inspektorat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1974, UU N0. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 60 Tahun 2008, Perpres No. 4 Tahun 2012, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Peraturan Bersama Mendagri dan Kepala Inspektrat Kepegawaian Negara No. 22 Tahun 2010 dan Nomor 3 Tahun 2010, Permendagri No. 57 Tahun 2007, Permendagri No. 64 Tahun 2007, Permendagri No. 28 Tahun 2007, Permen PAN No. 220 Tahun 2008, Permen PAN No. 15 Tahun 2009, Permendagri No. 47 Tahun 2010, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perwa No. 48 Tahun 2012, Perwa No. 63 Tahun 2012.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Jabatan, Tata Kerja, Pelaporan, dan Ketentuan Penutup
|