Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM APBD, DAN TERTIB ADMINISTRASI PENGAJUAN PENYALURAN DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
BAHWA DENGAN TELAH DITETAPKANNYA PERMENDAGRI NOMOR 77 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN PENGANGGARAN DALAM APBD DAN TERTIB ADMINISTRASI OENGAJUAN PENYALURAN DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK, PERLU MENGATUR KEMBALI PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN PENGANGGARAN DALAM APBD DAN TERTIB ADMINISTRASI OENGAJUAN PENYALURAN DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK DENGAN PERATURAN BUPATI
PERATURAN INI MENGATUR PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN PENGANGGARAN DALAM APBD DAN TERTIB ADMINISTRASI OENGAJUAN PENYALURAN DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat perlu dilakukan penyelenggaran pelayanan terpadu satu pintu;
Penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, pasti, terjangkau dan terukur.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, meliputi: Kewajiban dan Larangan; Sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Peraturan daerah mengenai perizinan yang masih berlaku, dapat diberlakukan paling lama sampai dengan tanggal 1 januari 2012 dan selanjutnya perlu membentuk Perda yang baru berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pada saat Peraturan daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan Walikota yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah yang masih berlaku dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perda ini.
Seluruh kewenangan Pelayanan Pengurusan dan Penerbitan Izin dalam Pasal 3 dan Pasal 4, diserahkan kepada kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu paling lambat 1 Januari 2012.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan prosedur pengurusan perizinan akan diatur dengan Peraturan Walikota.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Keerom No. 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2012/NO. 9, TLD NO. 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
Perlunya pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan Retribusi yang sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan umum di Kabupaten Keerom, maka dirasa perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Keerom tentang Retribusi Izin Trayek.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini, diatur mengenai standar penamaan, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi yang diizinkan, cara menhukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah-wilayah pemungutan izin trayek diberikan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, penginformasian setiap wajib retribusi wajib mengisi SPORD, pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, kriteria pengajuan keberatan, ketentuan pengembalian kelebihan pembayaran, ketentuan kedaluwarsa, pemeriksaan, pemanfaatan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2012.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat No. 9 Tahun 2005
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
a. Dengan berlakunya UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah, Pemerintah Daerah dituntut untuk kreatif menggali potensi sumber Pendapatan Asli Daerah;
b. Sesuai dengan Pasal 6 UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk menyusun PERDA tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah selain yang telah ditetapkan;
c. Keberadaan perusahaan perlu dilakukan pendaftaran guna penertiban dan pengawasan;
d. Berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk peraturan daerah tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan.
UU No. 8 Tahun 1981;
UU No. 3 Tahun 1982;
UU No. 1 Tahun 1995;
UU No. 9 Tahun 1995;
UU No. 18 Tahun 1997;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
PP No. 27 Tahun 1983;
PP No. 25 Tahun 2000;
PP No. 105 Tahun 2000;
PP No. 66 Tahun 2001.
Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Sanksi Administrasi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batasan Jumlah Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GU) Dan Tambahan Uang Persediaan (TU) Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 menyatakan penetapan batas jumlah SPP-UP/GU sebagaimana dimaksud dalam pasal 199 dan
200 ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah; Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu segera menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batasan Jumlah Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) Tahun Anggaran 2010.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2002; PP No.24 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2008; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.16 Tahun 2006; Perda Kukar No.11 Tahun 2008.
Untuk pengisian kas pada awal tahun anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Bendahara Umum Daerah (BUD) dapat memberikan Uang Persediaan (UP) satu kali dalam setahun, sedangkan untuk menggantikan Uang Persediaan dapat diajukan Ganti Uang Persediaan. Penetapan besaran jumlah Uang Persediaan (UP) memperhatikan Anggaran Kas sesuai pagu DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) pada masing-masing SKPD (terlampir). Pengisian kembali Ganti Uang (GU) dapat diberikan apabila dana UP/GU telah dipergunakan sebesar 30% dan dapat dipertanggungjawabkan dengan menyerahkan SPM-GU dan Rincian Penggunaan Dana. Uang Persediaan (UP)/Ganti Uang (GU) dapat dipergunakan untu pembelian
barang dan jasa yang nilainya maksimal Rp. 10.000.000,- (sepuluh Juta Rupiah) untuk pembayaran honorarium,insentif dan perjalanan dinas, pembayarannya sesuai kebutuhan.
Dalam hal penggunaan Uang Persediaan (UP) tidak mencukupi sedangkan yang bersangkutan memerlukan pendanaan untuk kebutuhan sangat mendesak, maka SKPD dapat mengajukan Tambahan Uang Persediaan (TU).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2010.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 80 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 9 Tahun 2018
PERBUP Kab. Pidie Jaya No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Pidie Jaya
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Pidie Jaya.
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kesehatan sesuai peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional perlu mengatur pembagian Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional untuk operasional pelayanan kesehatan yang dilakukan pada FKTP Kabupaten Pidie Jaya; Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan suatu Peraturan Bupati.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 7 Tahun 2007, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 24 Tahun 2011, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 32 Tahun 1996, PP No. 58 Tahun 2005, Perpres No. 12 Tahun 2013, Permenkes No. 71 Tahun 2013, Permenkes No. 28 Tahun 2014, Qanun Pidie Jaya No. 3 Tahun 2008, Qanun Pidie Jaya No. 4 Tahun 2016, Qanun Pidie Jaya No. 7 tahun 2017, Perbup Pidie Jaya No. 33 Tahun 2017.
Peraturan ini berisi tentang : Ketentuan Umum, Pemanfaatan Dana, Pencairan Dana, Silpa, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
18 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 No 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Bupati Banyuwangi No 11 Tahun 2020 tentang Pemberian Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan peran, tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuwangi dalam kinerja, perlu mengubah kembali Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pemberian Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati.
Pasal 1 ayat 6 UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No 2 Tahun 2018;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007;
PP No 58 Tahun 2005;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2018;
Permendagri No 80 Tahun 2015;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Banyuwangi No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Perda Kab. Banyuwangi No 6 Tahun 2020;
Perda Kab. Banyuwangi No 8 Tahun 2020;
Perbup Banyuwangi No 63 Tahun 2020;
Perbup Banyuwangi No 68 Tahun 2020;
Perbup Banyuwangi No 11 Tahun 2020.
Ketentuan pasal 6 ayat (2) dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 11 Tahun
2020 tentang Pemberian Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 57 Tahun 2020 diubah yaitu ; Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan tunjangan perumahan; Besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai berikut:
a. Ketua DPRD sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) setiap bulan;
b. Wakil Ketua DPRD masing-masing sebesar Rp.21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah) setiap bulan;
c. Anggota DPRD masing-masing sebesar Rp.19 .000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) setiap bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Agam Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
bahwa pedoman pengelolaan belanja tidak terduga telah ditetapkan dengan Perbup. Agam No. 47 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga. Beberapa ketentuan dalam Perbup. Agam No. 47 Tahun 2018 perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 39 Tahun 2007, PP No. 21 Tahun 2008, PP No. 22 Tahun 2008, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda kab. Agam No. 2 tahun 2016
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Peruntukkan Belanja Tidak Terduga
3. Penganggaran
4. Pernyataan keadaan Darurat dan Bencana Sosial
5. Prosedur Pencairan Dana dan Penatausahaan
6. Pertanggungjawaban dan Pelaporan
7. Pengawasan
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
22 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat