PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PIDIE JAYA NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI KABUPATEN PIDIE JAYA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD. 2020/No. ...
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Pidie Jaya
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menyebutkan dalam hal BPJS Kesehatan tidak melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BPJS Kesehatan wajib membayar denda kepada FKTP yaitu sebesar 1% (satu persen) dari jumlah yang harus dibayarkan untuk setiap 1 (satu) bulan keterlambatan, maka perlu diatur kembali pemanfaatan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Pidie Jaya;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie Jaya tentang perubahan atas Peraturan Bupati Pidie Jaya tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Pidie Jaya.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomor 7 Tahun 2007, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 24 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 32 Tahun 1996, PP Nomor 12 Tahun 2019, Perpres Nomor 12 Tahun 2013, Perpres Nomor 82 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini terdiri dari 2 pasal, yaitu Pasal I dan Pasal II.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
- Peraturan Bupati ini mengubah Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 9 Tahun 2018
- 4 halaman; Lampiran 2 halaman
|