Beberapa ketentuan dalam Perbup No. 9 Tahun 2020, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah 2. Ketentuan Pasal 10 ayat (3) diubah 3. Ketentuan Pasal 16 diubah 4. Ketentuan Pasal 17 ayat (1) diubah 5. Diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (1a) sehingga Pasal 21 diubah 6. Ketentuan Pasal 22 ayat (3) diubah dan ayat (5) dihapus
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat