Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 25 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Agam Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Perbup No. 9 Tahun 2020, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah 2. Ketentuan Pasal 10 ayat (3) diubah 3. Ketentuan Pasal 16 diubah 4. Ketentuan Pasal 17 ayat (1) diubah 5. Diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (1a) sehingga Pasal 21 diubah 6. Ketentuan Pasal 22 ayat (3) diubah dan ayat (5) dihapus

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Agam Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Agam Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Agam
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Lubuk Basung
Tanggal Penetapan
01 April 2020
Tanggal Pengundangan
01 April 2020
Tanggal Berlaku
01 April 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Agam Tahun 2020 Nomor 25
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Agam
Bidang
Halaman ini telah diakses 560 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Agam No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan