Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Peruntukkan Belanja Tidak Terduga 3. Penganggaran 4. Pernyataan keadaan Darurat dan Bencana Sosial 5. Prosedur Pencairan Dana dan Penatausahaan 6. Pertanggungjawaban dan Pelaporan 7. Pengawasan 8. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat