Belanja - belanja tidak terduga
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Agam Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK: |
- bahwa pedoman pengelolaan belanja tidak terduga telah ditetapkan dengan Perbup. Agam No. 47 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga. Beberapa ketentuan dalam Perbup. Agam No. 47 Tahun 2018 perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti
- UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 39 Tahun 2007, PP No. 21 Tahun 2008, PP No. 22 Tahun 2008, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda kab. Agam No. 2 tahun 2016
- Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Peruntukkan Belanja Tidak Terduga
3. Penganggaran
4. Pernyataan keadaan Darurat dan Bencana Sosial
5. Prosedur Pencairan Dana dan Penatausahaan
6. Pertanggungjawaban dan Pelaporan
7. Pengawasan
8. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
- 22 Hlm
|