Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa dengan perkembangan keadaan khususnya pengelolaan tempat rekreasi dan olah raga yang mengalami penambahan obyek/destinasi wisata untuk mempunyai perubahan pengelolaan, maka pengelolaan retribusi pada obyek baru tersebut perlu diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 68 Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, terif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun dengan mempertimbangkan indeks harga dan perkembangan perekonomian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 9 Tahun 1965; UU No 8 Tahun 1981; UU No 28 Tahun 1999; UU No 1 Tahun 2004; UU No 31 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 3 Tahun 2005; UU No 20 Tahun 2008; UU No 10 Tahun 2009; UU No 18 Tahun 2009; UU No 22 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; PP No 27 Tahun 1983; PP No 21 Tahun 1988; PP No 58 Tahun 2005; PP No 6 Tahun 2006; PP No 16 Tahun 2007; Perpres No 112 Tahun 2007; Perda Kab Batang No 2 Tahun 2005; Perda Kab Batang No 9 Tahun 2017; Perda Kab Batang No 10 Tahun 2017; Perda Kab Batang No 21 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 53 ayat (2) mengenai obyek retribusi dan perubahan pada Ketentuan Lampiran VII.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2017.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jalan
ABSTRAK:
Jalan sebagai prasarana sistem transportasi memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung pembangunan di berbagai bidang, untuk mewujudkan tercapainya pelayanan prasarana transportasi bagi masyarakat dan peningkatan daya saing daerah, pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya peranan jalan secara optimal; Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, wewenang pemerintah kabupaten dalam penyelenggaraan jalan meliputi penyelenggaraan jalan kabupaten dan desa; Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara lalu lintas dan angkutan
jalan dalam kegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1/PRT/M/2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 2/PRT/M/2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 4/PRT/M/2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5/PRT/M/012; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 12 Tahun 2013.
PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN; RENCANA INDUK JARINGAN LALU LINTAS DAN
ANGKUTAN JALAN KABUPATEN; PERAN, BAGIAN-BAGIAN, DAN PEMANFAATAN BAGIAN JALAN; STATUS DAN FUNGSI JALAN; PENETAPAN DAN PENGENDALIAN KELAS JALAN; PERLENGKAPAN JALAN; PENGADAAN TANAH UNTUK JALAN; MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
56
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2018 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dari peraturan ini diantaranya adalah untuk mendorong Pemerintah Daerah agar terwujudnya peningkatan akses dan mutu pendidikan bagi masyarakat Kabupaten Halmahera Timur, perlu mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah; bahwa {eraturan Bupati Halmahera Timur Nomor 9 Thaun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Dana Bantuan Operasiona Sekolah (BOS) masih terdapat kekurangan dan perlu disesuaikan dengan perkembanga sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkn pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Halmahera Timur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Dana Bos
Dasar Hukum dari peraturan ini diantaranya adalah UU No 1 Tahun 2003; UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 tahun 2014 jo. UU No 9 Tahun 2015; PP No 19 Tahun 2005; PP No 48 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; PP No 54 Tahun 2010; Permendikbud No 8 tahun 2016; Permenkeu No 50/PMK.07/2017; Permendagri No 33 Tahun 2017; Permendikbud No 1 Tahun 2018; Perda Kab. Halmareha Timur Nomor 6 Tahun 2010; Perda Kab. Halmahera Timur No 3 Tahun 2016;
Peraturan ini berisi tentang Petunjuk Teknis BOS yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan BOS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
Peraturan ini mencabut Perbup No 9 Tahun 2017
Peraturan ini terdiri dari 5 halaman peraturan dan 87 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSNAAN PROGRAM JAMINAN PERSALINAN TA 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan akses pelayanan
kesehatan bagi ibu hamil, bersalin dan nifas, serta bayi baru lahir ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang kompeten dan untuk menurunkan kasus komplikasi pada ibu bersalin, nifas, dan bayi baru lahir, pemerintah telah menyelenggarakan programjaminan persalinan;
b. bahwa guna kelancaran dan tertib administrasi pelaksanaan program jaminan persalinan, perlu adanya petujuk teknis pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Jaminan Persalinan Di Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
4 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan;
5 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018;
Peraturan ini berisi:
1. Ketentuan umum;
2. Sasasan Jampersal;
a. ibu hamil;
b. ibu melahirkan;
c. ibu nifas; dan/atau
d. bayi baru lahir sampai usia 28 hari.
3. Kegiatan Pelayanan Jampersal;
4. Pembelanjaan Dana Jampersal;
5. Standar Harga dan Biaya Jaminan Persalinan;
6. Persyaratan Pengajuan Dana Jampersal;
7. Tata Cara Pencairan Dana Jampersal;
8. Pelaporan dan Pengawasan;
9. Ketentuan Lain-lain;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF
ABSTRAK:
bahwa salah satu upaya untuk memberikan kesempatan
kepada peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional,
mental, sosial dan/atau memiliki potensi kecerdasan atau
bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang
berkualitas sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya,
perlu mendapatkan pendidikan dan pelayanan khusus;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun
2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik yang
Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau
Bakat Istimewa, dimana Pemerintah Daerah menjamin
terselenggaranya pendidikan inklusif sesuai dengan
kebutuhan peserta didik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun
2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik yang
Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau
Bakat Istimewa;
PERATURAN WALI KOTA TENTANG PENYELENGGARAAN
PENDIDIKAN INKLUSIF
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2018/NO.9, LL KAB.KUBURAYA: 209 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA TAHUN 2014-2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 324 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evalusai Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan yang mendasar, salah satunya perubahan kebijakan nasional terkait kewenangan daerah dan perubahan perangkat daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2014-2019;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945, UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, Perpres No.2 Tahun 2015, Perdagri No.86 Tahun 2017, Perda Provinsi Kalbar No.5 Tahun 2013, Perda Kubu Raya No.1 Tahun 2014, Perda Kubu Raya No.16 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Peraturan Daerah Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2014-2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
Penjelasan sebanyak 205 (dua ratus lima) halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang E-PENGADAAN LANGSUNG
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa dengan metode pengadaan langsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, perlu untuk menerapkan pengadaan langsung secara elektronik.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 18 Tahun 2007.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk mengatur tata cara pengadaan barang/jasa menggunakan e-Pengadaan Langsung. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang /jasa yang menggunakan metode Pengadaan Langsung. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi pengadaan barang/jasa yang menggunakan metode pengadaan langsung di Kabupaten Sumbawa. Pengguna e-Pengadaan Langsung terdiri atas: a. PA/KPA; b. PPK; c. PejabatPengadaan;dan d. penyedia barang/ jasa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
-
-
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 09 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
ABSTRAK:
perlu dilakukan pengelolaan kualitas air pada sumber air secara terpadu dengan memperhatikan kepentingan generasi sekarang dan mendatang serta keseimbangan ekologis.
kualitas air pada sumber air di wilayah kabupaten Tulang Bawang Barat semakin menurun akibat pembuangan air limbah industri dan kegiatan lainnya, sehingga meningkatkan daya tampung beban pencemar air
Pasal 18 ayat (6) UUD1945; UU Nomor 5 Tahun 1984; UU Nomor 50 Tahun 2008; UU Nomor 19 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 102 Tahun 2000; PP Nomor 82 Tahun 2001; PP Nomor 42 Tahun 2008; PP Nomor 43 Tahun 2008; PP Nomor 24 Tahun 2009; PP Nomor 38 Tahun 2011; PP Nomor 27 Tahun 2012; PERMEN Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 115 Tahun 2003; PERDA Nomor 11 Tahun 2012; PERDANomor 2 Tahun 2012; PERDA Nomor 6 Tahun 2016;
Perindustrian, Pembentukan Kabupaten, Pengesahan Stockholm, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, perda, Standarisasi Nasional, Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian, Pengelolaan Sumber Daya Air, Air Tanah, Kawasan Industri, Sungai, Izin Lingkungan, Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pedoman Penentuan Status Mutu Air, Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian, Rencana Tata Ruang Wilayah, Pembentukan dan Susunan Pangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2018.
19 halaman, penjelasan 22 halaman
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2018
Kedudukan - Susunan Organisasi - Tugas dan Fungsi - Tata Kerja - Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah - PERUBAHAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Kerinci Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), UPTB Informasi dan Pendataan pada Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah tidak memenuhi syarat sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Perbup Kerinci No. 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2016; Perbup No. 53 Tahun 2016;
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Perbup Kerinci No. 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
Menghapus ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g dan ayat (7); Bagian Keenam.
Menyisipkan 3 (tiga) huruf di antara Pasal 9 huruf f dan huruf g, yakni huruf f.a, huruf f.b, dan huruf f.c; 3 (tiga) huruf di antara Pasal 17 huruf g dan huruf h, yakni huruf g.a, huruf g.b, dan huruf g.c.
4 hlm.; Lampiran 1 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat