retribusi - jasa usaha
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2018/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK: |
- bahwa dengan perkembangan keadaan khususnya pengelolaan tempat rekreasi dan olah raga yang mengalami penambahan obyek/destinasi wisata untuk mempunyai perubahan pengelolaan, maka pengelolaan retribusi pada obyek baru tersebut perlu diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 68 Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, terif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun dengan mempertimbangkan indeks harga dan perkembangan perekonomian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 9 Tahun 1965; UU No 8 Tahun 1981; UU No 28 Tahun 1999; UU No 1 Tahun 2004; UU No 31 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 3 Tahun 2005; UU No 20 Tahun 2008; UU No 10 Tahun 2009; UU No 18 Tahun 2009; UU No 22 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; PP No 27 Tahun 1983; PP No 21 Tahun 1988; PP No 58 Tahun 2005; PP No 6 Tahun 2006; PP No 16 Tahun 2007; Perpres No 112 Tahun 2007; Perda Kab Batang No 2 Tahun 2005; Perda Kab Batang No 9 Tahun 2017; Perda Kab Batang No 10 Tahun 2017; Perda Kab Batang No 21 Tahun 2011;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 53 ayat (2) mengenai obyek retribusi dan perubahan pada Ketentuan Lampiran VII.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2017.
- 8 hlm
|