Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2018

E-PENGADAAN LANGSUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk mengatur tata cara pengadaan barang/jasa menggunakan e-Pengadaan Langsung. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang /jasa yang menggunakan metode Pengadaan Langsung. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi pengadaan barang/jasa yang menggunakan metode pengadaan langsung di Kabupaten Sumbawa. Pengguna e-Pengadaan Langsung terdiri atas: a. PA/KPA; b. PPK; c. PejabatPengadaan;dan d. penyedia barang/ jasa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2018 tentang E-PENGADAAN LANGSUNG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sumbawa
Tanggal Penetapan
01 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2018
Tanggal Berlaku
01 Maret 2018
Sumber
https://www.jdih.sumbawakab.go.id
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Bidang
Halaman ini telah diakses 936 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan