Peraturan ini berisi: 1. Ketentuan umum; 2. Sasasan Jampersal; a. ibu hamil; b. ibu melahirkan; c. ibu nifas; dan/atau d. bayi baru lahir sampai usia 28 hari. 3. Kegiatan Pelayanan Jampersal; 4. Pembelanjaan Dana Jampersal; 5. Standar Harga dan Biaya Jaminan Persalinan; 6. Persyaratan Pengajuan Dana Jampersal; 7. Tata Cara Pencairan Dana Jampersal; 8. Pelaporan dan Pengawasan; 9. Ketentuan Lain-lain;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat