Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 9 Tahun 2018

Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang Petunjuk Teknis BOS yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan BOS.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 9 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Timur
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Maba
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
14 Mei 2018
Tanggal Berlaku
14 Mei 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2018 Nomor 9
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 530 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan