Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BD.2010/NO.5 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan Perda No. 7 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perda No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Prov. Sumsel, kewenangan pengelolaan UPTD Museum Negeri Sumsel dialihkan menjadi kewenagnan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2010; Pergub No. 24 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan UPTD.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2010.
Mengubah Pergub No. 24 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (Uptd) Balai Benih Tanaman Pangan Dan Hortikultura Pada Dinas Pertanian Dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindak lanjuti Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 36) dan untuk optimalisasi pelaksanaan urusan yang bersifat teknis operasional dan/atau teknis penunjang, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Pertaniaan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang UPTD Balai Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (BBTPH) serta tugas dan fungsinya
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2010.
lampiran : 1 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 66 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pelatihan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Pada Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa Pasal 7 angka 5 Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2008 sudah tidak sesuai dengan Tupoksi Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pelatihan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Tengah maka perlu dihapus.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 66 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pelatihan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Pada Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998;
Pasal I
Ketentuan Pasal 7 angka 5 Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah
Nomor 66 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Unit Pelaksana
Teknis Balai Pelatihan Koperasi dan Usaha Mikro, Kedl dan Menengah
pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi
Kalimantan Tengah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor
66) dihapus sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 7
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
Balai Pelatihan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
menyelenggarakan fungsi :
1. merumuskan kebijakan teknis di bidang peningkatan dan
pengembangan sumber daya manusia koperasi dan usaha mikro,
kecil dan menengah;
2. menyusun rencana program dan kegiatan serta kurikulum dan materi
pelatihan bagi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah serta
aparatur pembina koperasi dan usaha mikro, kecil dan Menengah;
3. melakukan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan pendidikan dan
latihan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, aparatur
pembina koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah serta tenaga
pelatih;
4. melaksanakan kegiatan pelatihan koperasi dan usaha mikro, kecil dan
menengah serta pelatihan bagi aparatur pembina koperasi dan usaha
mikro, kecil dan menengah;
5. Dihapus
6. melaksanakan pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2010.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Ketentuan Pokok Kepegawaian Dan Penghasilan, Bagi Badan Pengawas, Direksi, Dan Pegawai Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994 Tentang Pembentukan Perusahaan Derah Banama Tingang Makmur, perlu ditetapkan Ketentuan Pokok Kepegawaian Dan Penghasilan Bagi Badan Pengawas, Direksi, Dan Pegawai Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2000;
BAB I KETENTUAN UIVIUM;
BAB II PENGANGKATAN DAN PEMBERHENJIAN;
BAB III KEPANGKATAN DAN KENAIKAN PANGKAT;
BAB IV PENGANGKATAN DALAM JABATAN;
BAB V HAK-HAK DAN PENGHASILAN SERTA PENGHARGAAN;
BAB VI PEMBINAAN KARIER PEGAWAI;
BAB VII KEWAJIBAN DAN LARANGAN SERTA HUKUMAN DISIPLIN;
BAB VIII PERJALANAN;
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2010.
Dengan diberlakukanya Peraturan ini, maka Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan Hukum , Gaji, Pensiun Dan Golongan Serta Penghasilan Lain Dari Direksi, Badan Pengawas Dan Pegawai Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur, dinyatakan tidak berlaku lagi.
15 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994 Tentang Pembentukan Perusahaan Derah Banama Tingang Makmur, perlu ditetapkan Organisasai dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 536-66 Tahun 1991; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II SUSUNAN ORGANISASI;
BAB III TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB IV TATA KERJA;
BAB V HUBUNGAN KERJA;
BAB VI KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2010.
Dengan diberlakukannya Peraturan ini, maka Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 102 Tahun 1997 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 01 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (Uptd) Pembibitan Ternak, Hijauan Makanaan Ternak, Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Pada Dinas Pertanian Dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
efisiensi dan efektifitas peyelenggaraan fungsi dan tugas, sebagai tugas-tugas teknis oprasional dan/atau teknis penunjang Dinas Pertanian dan Peternakan dipandang perlu Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pada Dinas Pertanian Dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat
UU No 6 Tahun 1967; UU No 8 Tahun 1974; UU No 7 Tahun 1996; UU No 8 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 2000; UU No 26 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 18 Tahun 2009; UU No 17 Tahun 1973; PP No 16 Tahun 1977; PP No 82 Tahun 2000;
dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan UPTD Pembibitan Ternak, Hijauan Makanan Ternak, Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat. Kedudukan, tugas pokok organisasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2010.
lampiran : 1
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 170 Tahun 2009
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaStruktur OrganisasiStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 73 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 170 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Forum Kerukunan Umat Beragama
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 46 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 170 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Forum Kerukunan Umat Beragama
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 135 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 170 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Forum Kerukunan Umat Beragama
Mencabut
Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Forum Kerukunan Umat Beragama
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 170, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2009 Nomor 166
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Forum Kerukunan Umat Beragama
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2007, telah diatur mengenai Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Forum Kerukunan Umat Beragama;
b. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat paerah, Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2007 sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu dilakukan penyempurnaan;
Undang-Undang Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 39 Tanun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; undang-undang Nomor 29 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007: Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006/Nomor 8 Tahun 2006; Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nomor 130 Tahun 2008.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan dan tugas, keanggotaan, struktur organisasi, Dewan Penasihat, tata kerja, serta pembiayaan FKUB.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2009.
mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Forum Kerukunan Umat Beragama
12 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 60 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 41 Tahun 2007; Keppres Nomor 87 Tahun 1999; Permendagri Nomor 4 Tahun 2005; Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; Permendagri Nomor 12 Tahun 2008; Perda Sulteng Nomor 2 Tahun 2008; Perda Sulteng Nomor 6 Tahun 2008; Pergub Sulteng Nomor 5 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang penamaan, urusan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, pengangkatan dalam jabatan pada Dinas Kesehatan Daerah:
a) UPT Pelatihan Kesehatan;
b) UPT Laboratorium Kesehatan;
c) UPT Surveilans, Data dan Informasi; dan
d) UPT Promosi Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2009.
14 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 57 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 41 Tahun 2007; Keppres Nomor 87 Tahun 1999; Permendagri Nomor 4 Tahun 2005; Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; Permendagri Nomor 12 Tahun 2008; Perda Sulteng Nomor 2 Tahun 2008; Perda Sulteng Nomor 6 Tahun 2008; Pergub Sulteng Nomor 5 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang urusan dan susunan organisasi, tata kerja, pengangkatan dalam jabatan UPT di lingkungan Dinas Kehutanan Daerah, yaitu UPT Kesatuan Pengelolaan Kehutanan (KPH), UPT Taman Hutan Raya (TAHURA).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2009.
9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 42 Tahun 2009
tugas dan fungsi organisasi dan tata kerja dinas pertanian dan ketahanan pangan provinsi gorontalo
2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 42, BD.2009/No.42
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas dan Fungsi Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 119 Peraturan Daerah Nomo 6 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Provinsi.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur Gorontalo ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.12 Tahun 1992; UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.16 Tahun 2006; PP No.9 Tahun 2003; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tugas Dan Fungsi Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Provinsi Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang Tugas, Fungsi dan Kewenangan Dinas, Penjabaran Tugas dan Fungsi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2009.
Terdiri dari 26 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat