Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2010

Ketentuan Pokok Kepegawaian Dan Penghasilan, Bagi Badan Pengawas, Direksi, Dan Pegawai Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UIVIUM; BAB II PENGANGKATAN DAN PEMBERHENJIAN; BAB III KEPANGKATAN DAN KENAIKAN PANGKAT; BAB IV PENGANGKATAN DALAM JABATAN; BAB V HAK-HAK DAN PENGHASILAN SERTA PENGHARGAAN; BAB VI PEMBINAAN KARIER PEGAWAI; BAB VII KEWAJIBAN DAN LARANGAN SERTA HUKUMAN DISIPLIN; BAB VIII PERJALANAN; BAB IX KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pokok Kepegawaian Dan Penghasilan, Bagi Badan Pengawas, Direksi, Dan Pegawai Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
24 Februari 2010
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2010
Tanggal Berlaku
24 Februari 2010
Sumber
BD.2010/5
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 377 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan