Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Urusan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, keuangan, kepegawaian, perlengkapan kantor dan aset, serta pengangkatan dalam jabatan pada UPT Penanggulangan Krisis Kesehatan dan Matra, UPT Laboratorium Kesehatan, UPT Surveilans, Data dan Informasi, UPT Promosi Kesehatan, dan UPT Pendidikan Pelatihan Tenaga Kerja Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat