Pasal I Ketentuan Pasal 7 angka 5 Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 66 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pelatihan Koperasi dan Usaha Mikro, Kedl dan Menengah pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Tengah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 66) dihapus sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut : Pasal 7 Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Balai Pelatihan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah menyelenggarakan fungsi : 1. merumuskan kebijakan teknis di bidang peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah; 2. menyusun rencana program dan kegiatan serta kurikulum dan materi pelatihan bagi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah serta aparatur pembina koperasi dan usaha mikro, kecil dan Menengah; 3. melakukan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan pendidikan dan latihan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, aparatur pembina koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah serta tenaga pelatih; 4. melaksanakan kegiatan pelatihan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah serta pelatihan bagi aparatur pembina koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah; 5. Dihapus 6. melaksanakan pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat