Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 66 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pelatihan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Pada Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Provinsi Kalimantan Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal I Ketentuan Pasal 7 angka 5 Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 66 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pelatihan Koperasi dan Usaha Mikro, Kedl dan Menengah pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Tengah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 66) dihapus sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut : Pasal 7 Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Balai Pelatihan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah menyelenggarakan fungsi : 1. merumuskan kebijakan teknis di bidang peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah; 2. menyusun rencana program dan kegiatan serta kurikulum dan materi pelatihan bagi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah serta aparatur pembina koperasi dan usaha mikro, kecil dan Menengah; 3. melakukan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan pendidikan dan latihan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, aparatur pembina koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah serta tenaga pelatih; 4. melaksanakan kegiatan pelatihan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah serta pelatihan bagi aparatur pembina koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah; 5. Dihapus 6. melaksanakan pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 66 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pelatihan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Pada Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Provinsi Kalimantan Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
23 Maret 2010
Tanggal Pengundangan
25 Maret 2010
Tanggal Berlaku
25 Maret 2010
Sumber
BD.2010/7
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 337 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan