uptd
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BD.2010/No.11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (Uptd) Balai Benih Tanaman Pangan Dan Hortikultura Pada Dinas Pertanian Dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menindak lanjuti Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 36) dan untuk optimalisasi pelaksanaan urusan yang bersifat teknis operasional dan/atau teknis penunjang, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Pertaniaan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat
- Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang UPTD Balai Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (BBTPH) serta tugas dan fungsinya
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2010.
- lampiran : 1 hlm
|