Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 01 Tahun 2010

Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (Uptd) Pembibitan Ternak, Hijauan Makanaan Ternak, Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Pada Dinas Pertanian Dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan UPTD Pembibitan Ternak, Hijauan Makanan Ternak, Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat. Kedudukan, tugas pokok organisasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 01 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (Uptd) Pembibitan Ternak, Hijauan Makanaan Ternak, Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Pada Dinas Pertanian Dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Barat
Nomor
01
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
21 Januari 2010
Tanggal Pengundangan
21 Januari 2010
Tanggal Berlaku
21 Januari 2010
Sumber
BD.2010/Npo.01
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 566 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan