Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2010

Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II SUSUNAN ORGANISASI; BAB III TUGAS POKOK DAN FUNGSI; BAB IV TATA KERJA; BAB V HUBUNGAN KERJA; BAB VI KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
24 Februari 2010
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2010
Tanggal Berlaku
24 Februari 2010
Sumber
BD.2010/4
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 378 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan