Peraturan Bupati (PERBUP) tentang HASIL PENGELOLAAN TANH BENGKOK DI KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Hasil Pengelolaan Tanah Bengkok di Kabupaten Jombang.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepala Desa, Perangkat Desa dan Organisasi Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang, Tahun 2016 Nomor 1/D);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 2/D);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 8/D).
Peraturan ini berisi:
1. Ketentuan umum;
2. Asas, maksud dan tujuan hasil pengelolaan tanah bengkok;
3. Ruang Lingkup Pengelolaan;
4. Mekanisme Penetapan harga sewa tanah bengkok;
5. Penatausahaan hasil pemanfaatan tanah bengkok;
6. Pembinaan dan pengawasan;
7. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2018.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 15 Tahun 2015 tentang Keuangan dan
Aset Desa, Pengelolaan Keuangan Desa perlu diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pengelolaan Keuangan Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, asas pengelolaan keuangan desa, kekuasaan pengelolaan keuangan desa, pengelolaan APBDesa, pelaksanaan APBDesa, perubahan APBDesa, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2016.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 23 Tahun 2015 dicabut.
190 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 140/3476/SJ tentang Pengaturan Penyelenggaraan Pemerintah Desa perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Permendagri No. 82; Perda Kab. Kolaka No. 4 Tahun 2015
Dalam peraturan ini diatur perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa. Adapun yang diubah adalah pasal 20 huruf g mengenai persyaratan calon Kepala Desa. Terdapat penjelasan dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2017
PENGANGKATAN - PEMILIHAN - PELANTIKAN - PEMBERHENTIAN KEPALA PEMERINTAH NEGERI
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD. No. 2017/10, TLD. No. 332, LL KOTA AMBON : 16 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Pemerintah Negeri
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 8 Thaun 2017 tentang Negeri (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Ambon Nomor 330), perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pemerintah Negeri.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 18 B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDAPROMAL No. 14 Tahun 2005; PERDAKOTAMBON No. 9 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, pengangkatan dan pemilihan Kepala Pemerintah Negeri, Kepala Pemerintah Negeri, Perangkat Negeri dan Pegawai Negeri Sipil sebagai Calon Kepala Pemerintah Negeri, pengesahan dan pelantikan Kepala Pemerintah Negeri, pemberhentian Kepala Pemerintah Negeri, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
Pada saat berlakunya peraturna daerah ini, Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 13 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan serta Pemberhentian Kepala Pemerintah Negeri (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2009 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kota Ambon Nomor 236) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan No. 10 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Dan Insentif Pada Lingkup Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 62 huruf (e) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Pasal 78 Ayat (1), Pasal 81 ayat (5), Pasal 82 ayat (3), dan Pasal 100 huruf b angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa dan Insentif Rukun Tentangga/Rukun Warga.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 6 Tahun 2014
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP;
BAB III
PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA;
BAB IV
TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA;
BAB V
TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA;
BAB VI
INSENTIF RUKUN TETANGGA/ RUKUN WARGA;
BAB VII
KETENTUAN LAIN LAIN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 10 Tahun 2016
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa
1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. Ketentuan
2. Kedudukan dan jenis desa
3. Tugas, fungsi, hak dan kewajiban perangkat desa
4. Tata kerja
5. Pembinaan perangkat desa
6. Pengisian perangkat desa
7. Penyaringan
8. Pengangkatan perangkat desa
9. Biaya pengisian perangkat desa
10. Masa jabatan perangkat desa
11. Larangan dan sanksi
12. Pemberhentian
13. Pejabat pengganti perangkat desa
14. Ketentuan peralihan
15. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
PEraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2021/NO.10, LL KAB. KAPUAS HULU : 12 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa, Desa Bunut Hilir Kecamatan Bunut Hilir Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Bunut Hilir Kecamatan Bunut Hilir Kabupaten Kapuas Hulu;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.17 Tahun 2018, Permendagri No.141 Tahun 2017, Permendagri No.45 Tahun 2016, Perda Kapuas Hulu No.4 Tahun 2009, Perbup Kapuas Hulu No.40 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Peta Batas Wilayah dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
Perbup ini terdapat 10 halaman dan 2 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penetapan Besaran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyesuaian besaran Alokasi dana Desa di Kabupaten Kupang sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Kupang Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 65 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, maka perlu merubah Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penetapan Besaran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penetapan Besaran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UU No 69 Tahun 1958; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; Perda Kab. Kupang No 7 Tahun 2020; Perbup Kupang No 26 Tahun 2018; Perbup Kupang No 65 Tahun 2020; Perbup Kupang No 1 Tahun 2021.
Peraturan tersebut berisi tentang: 1. Merubah kertas kerja perhitungan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kupang dengan susunan perubahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; 2. Merubah penetapan rincian Alokasi Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Kupang, dengan rincian perubahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penetapan Besaran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021.
3 halaman; 12 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kab Jombang Tahun 2019 No 10/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Jombang Berkarakter dan Berdaya Saing
ABSTRAK:
bahwa untuk mensinergiskan aspirasi masyarakat yang berproses melalui musyawarah perencanaan clan pembangunan dengan kebijakan prioritas pembangunan daerah sesuai dengan visi clan misi Bupati clan Wakil Bupati Jombang Tahun 2018-2023, perlu menetapkan Program Jombang Berkarakter dan Berdaya Saing dalam Peraturan Bupati;
1. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2005-2025;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan program Jombang BERKADANG;
3. Tahapan Usulan program Jombang BERKADANG;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2019.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 10 Tahun 2017
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi DaerahDesa
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 54 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 139 Tahun 2015 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa TA 2016
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 139 Tahun 2015 tentang Pengalokasian Alokasi dan Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Dan Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4), dan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 8 Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 116 Tahun 2015 ; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 48 Tahun 2016 .
Peraturan Bupati Tanah Laut ini mengatur tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa Tahun Anggaran 2017. (2) ADD, HPDesa dan HRDesa Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2017, sebagai berikut : ADD sebesar Rp.71.781.483.288,- ; HPDesa sebesar Rp. 1.758.000.000,- ; dan HRDesa sebesar Rp. 640.584.658,- .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
Peraturan Bupati ini mencabut Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 139 Tahun 2015 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa Tahun Anggaran 2016 serta Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 54 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 139 Tahun 2015 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa Tahun Anggaran 2016
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat