BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; BAB III PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA; BAB IV TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA; BAB V TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA; BAB VI INSENTIF RUKUN TETANGGA/ RUKUN WARGA; BAB VII KETENTUAN LAIN LAIN; BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat