Peraturan ini mengatur mengenai: 1. Ketentuan 2. Kedudukan dan jenis desa 3. Tugas, fungsi, hak dan kewajiban perangkat desa 4. Tata kerja 5. Pembinaan perangkat desa 6. Pengisian perangkat desa 7. Penyaringan 8. Pengangkatan perangkat desa 9. Biaya pengisian perangkat desa 10. Masa jabatan perangkat desa 11. Larangan dan sanksi 12. Pemberhentian 13. Pejabat pengganti perangkat desa 14. Ketentuan peralihan 15. Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat