Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 10 Tahun 2016

PERANGKAT DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai: 1. Ketentuan 2. Kedudukan dan jenis desa 3. Tugas, fungsi, hak dan kewajiban perangkat desa 4. Tata kerja 5. Pembinaan perangkat desa 6. Pengisian perangkat desa 7. Penyaringan 8. Pengangkatan perangkat desa 9. Biaya pengisian perangkat desa 10. Masa jabatan perangkat desa 11. Larangan dan sanksi 12. Pemberhentian 13. Pejabat pengganti perangkat desa 14. Ketentuan peralihan 15. Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang PERANGKAT DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Timur
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
01 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
01 Juni 2016
Tanggal Berlaku
01 Juni 2016
Sumber
LD.2016/NO.10
Subjek
DESA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 6083 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan