Peraturan Bupati Tanah Laut ini mengatur tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa Tahun Anggaran 2017. (2) ADD, HPDesa dan HRDesa Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2017, sebagai berikut : ADD sebesar Rp.71.781.483.288,- ; HPDesa sebesar Rp. 1.758.000.000,- ; dan HRDesa sebesar Rp. 640.584.658,- .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat