Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberantasan Buta Aksara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperluas akses pengetahuan dan informasi dalam berbagai bidang kehidupan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan menyukseskan program Pendidikan untuk semua sebagai satu upaya dukungan dalam pembangunan, antara lain perlu kemampuan baca tulis aksara bagi seluruh penduduk Kabupaten Tapin;bahwa kondisi kemampuan baca tulis aksara penduduk Kabupaten Tapin saat ini, masih diperlukan kegiatan pemberantasan buta aksara;bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara, perlu adanya pengaturan hukum di daerah sebagai dasar hukum pelaksanaan pemberantasan buta aksara;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberantasan Buta Aksara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009;Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang PEMBERANTASAN BUTA AKSARA,dengan sistematika:KETENTUAN UMUM;MAKSUD DAN TUJUAN;GERAKAN PEMBERANTASAN BUTA AKSARA;AKSARA;SASARAN DAN RUANG LINGKUP;SATUAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN NON FORMAL;PENDANAAN;PENDATAAN WARGA BUTA AKSARA;TIM KOORDINASI DAN KELOMPOK KERJA;PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH;POLA PEMBELAJARAN AKSARA;HAK DAN KEWAJIBAN;PERAN SERTA MASYARAKAT;PELESTARIAN MELEK AKSARA;TAMAN BACAAN MASYARAKAT;PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;EVALUASI;KETENTUAN LAINNYA;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2024.
20 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2024 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Program Beasiswa dan Bantuan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mencerdaskan kehidupan
berbangsa dan bernegara yang merupakan tujuan
pembangunan nasional, serta menjamin
pemenuhan hak warga negara mendapatkan
pendidikan sebagaimana diamanatkan oleh
ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, daerah
perlu menjamin pemerataan kesempatan
pendidikan melalui program beasiswa dan
bantuan pendidikan;
b. bahwa dalam rangka menjamin pemenuhan hak
warga negara sebagaimana Pemerintah Kabupaten
Kolaka memberikan beasiswa dan bantuan
pendidikan melalui penetapan kebijakan, program,
dan kegiatan yang sesuai dengan prioritas
kebutuhan masyarakat di daerah;
c. bahwa Pemerintah Kabupaten Kolaka belum
mengatur program beasiswa dan bantuan
pendidikan secara komperhensif sehingga perlu
dilakukan pengaturan program beasiswa dan
bantuan pendidikan di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Program Beasiswa dan
bantuan Pendidikan bagi masyarakat Kabupaten
Kolaka yang ingin melanjutkan pendidikan ke
jenjang yang lebih tinggi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republiklndonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1822;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).
Peraturan ini mengatur mengenai tujuan penyelenggaraan program, jenis program beasiswa dan bantuan pendidikan, hak dan kewajiban, komponen dan besaran, pembatalan, penghentian dan pengembalian, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, pendistribusian dana beasiswa dan bantuan pendidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
12 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan.
ABSTRAK:
bahwa salah satu tujuan pendidikan nasional adalah meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia demi menghadapi tantangan perubahan dan kemajuan zaman baik lokal, nasional maupun global;bahwa Pesantren dan Pendidikan Keagamaan adalah bagian penting dari masyarakat Kabupaten Banjar dan telah berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dengan membentuk sumber daya manusia yang beriman, berkarakter, cinta tanah air, dan berkemajuan;bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, Pemerintah Dearah berwenang memberikan fasilitasi penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Banjar, sesuai tradisi dan kekhasannya agar penyelenggaraan Pesantren di daerah dapat optimal mengakomodasi perkembangan, aspirasi pondok pesantren untuk kemajuan pendidikan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018;Peraturan President Nomor 82 Tahun 2021;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan,dengan sistematika:Ketentuan umum;asas,maksud,tujuan dan ruang lingkup;fasilitasi penyelenggaraan dan dukungan kepada pesantren dan pendidikan keagamaan;perlindungan penyelenggaraan pesantren;kerja sama;partisipasi masyarakat;pembinaan dan pengawasan;penghargaan;pendanaan;ketentuan lain-lain;ketentuan peralihan;ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2024.
26 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD Tahun 2024 No. 26, TLD No. 26
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
bahwa Pancasila merupakan dasar, ideologi, dan filosofis Negara, yang menjadi salah satu pilar kebangsaan;
bahwa Wawasan Kebangsaan perlu diselenggarakan untuk memberikan pemahaman terhadap cara pandang sebagai bangsa dalam memaknai diri dan lingkungan dengan berpedoman pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika, sehingga terwujud masyarakat Kabupaten Murung Raya sebagai bagian dari Bangsa Indonesia yang mencintai semangat nasionalisme dan menjunjung tinggi kearifan lokal;
bahwa untuk memberikan dasar hukum bagi penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Murung Raya dalam penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Propinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan;
Ruang lingkup materi muatan Peraturan Daerah ini, meliputi:
a. penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
b. muatan materi Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
c. peran serta Masyarakat;
d. monitoring, evaluasi, dan pelaporan;
e. pembinaan dan pengawasan;
f. kerja sama;
g. pendanaan;
h. ketentuan peralihan; dan
i. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2024.
Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, pembentukannya menjadi tanggungjawab Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesatuan bangsa dan politik.
Peraturan Bupati tersebut ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
17 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pesantren merupakan salah satu
sistem pendidikan yang esensial untuk mewujudkan
pengembangan diri dan memperoleh manfaat ilmu
pengetahuan guna meningkatkan keimanan dan ketaqwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan terwujudnya manusia Indonesia yang
berakhlak mulia;
b. bahwa penyelenggaraan pesantren di Kabupaten Bantul
perlu mendapatkan fasilitasi dari Pemerintah Daerah, guna
meningkatkan kualitas pesantren sesuai tradisi dan
kekhasannya;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3),
Pasal 12 ayat (2), Pasal 32, Pasal 42, Pasal 46, dan Pasal 48
ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang
Pesantren, perlu diatur fasilitasi penyelenggaraan Pesantren
oleh Pemerintah Daerah dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan
Pesantren;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kewenangan Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban Pesantren; Pelaksanaan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren; Mekanisme Pemberian Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren; Tim Koordinasi Penyelenggaraan Pesantren; Partisipasi Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2024.
Jumlah Halaman: 11 HLM; Penjelasan: 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2024 NOMOR 4.
Peraturan Daerah (Perda) tentang WAJIB BELAJAR PENDIDIKAN DASAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan akses keadilan, perluasan, pemerataan kesempatan memperoleh
pendidikan yang bermutu, diperlukan layanan pendidikan dalam bentuk wajib belajar pendidikan
dasar sebagai perlindungan atas hak konstitusional warga negara, sehingga dapat meningkatkan kualitas
sumber daya manusia masyarakat Kabupaten Jembrana;
b. bahwa bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib
Belajar, maka Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 tentang Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun, sudah
tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu dicabut;
a. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Ketentuan Umum,kebijakan,hak dan kewajiban,pelaksanaan wajib belajar,pendanaan pendidikan,Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2024.
-
-
16 Halaman dan penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
ABSTRAK:
bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah
menurut agamanya serta memilih pendidikan dan pengajaran
dalam satu sistem pendidikan nasional untuk meningkatkan
keimanan dan ketakwaan, serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa perkembangan pesantren dan pendidikan keagamaan
dengan kekhasannya telah memberikan kontribusi penting
dalam mempersiapkan santri/peserta didik untuk menjalankan
peranannya terhadap penguasaan pengetahuan tentang ajaran
agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan
ajaran agamanya guna melahirkan insan beriman yang
berkarakter, cinta tanah air dan memiliki peran nyata dalam
pembangunan pendidikan; bahwa untuk memberikan pengakuan, afirmasi, dan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi
pengembangan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan dalam
menjalankan fungsinya, perlu mengatur pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren dan
Pendidikan Keagamaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis dan Fungsi Pesantren, Jenis dan Fungsi Pendidikan Keagamaan, Bentuk dan Mekanisme Fasilitasi Pengembangan, Tim Fasilitasi Pengembangan, Pengelolaan Data dan Informasi, Pendanaan, Kerja Sama, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 3 Tahun 2024
PENDIDIKAN - PANCASILA - DAN - WAWASAN - KEBANGSAAN
2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Pangandaran Tahun 2024 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
Bahwa Pancasila sebagai ideologi dan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam rangka peningkatan pengetahuan, kesadaran, dan pengalaman nilai Pancasila diperlukan adanya pengaturan adanya pengaturan tentang Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sesuai kewenangan Pemerintah Daerah, berdasarkan Pasal 25 UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang meliputi Ketentuan umum, Penyelenggaraan pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan, Muatan materi pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, Partisipasi Masyarakat, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Kerjasama, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2024.
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LN Kab. Jember Tahun 2024 No. 3 / https://jdih.jemberkab.go.id/
Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi
Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa pesantren di Kabupaten Jember perlu
dikembangkan dan diberdayakan melalui kebijakan
fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang
mengakomodasi perkembangan, aspirasi dan kebutuhan
hukum masyarakat serta menempatkan pengaturan
hukumnya dalam kerangka peraturan perundang
undangan yang terintegrasi dengan kebijakan nasional;
c. bahwa Pemerintah Kabupaten Jember sesuai dengan
kewenangannya memiliki tanggung jawab untuk
melakukan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 18
tahun 2019 tentang Pesantren;
peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren.
Ruang lingkup materi muatan peraturan daerah tentang
Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren meliputi:
a. penyelenggaraan dan kategori pesantren;
b. tim fasilitasi penyelenggaraan pesantren;
c. pendanaan;
d. partisipasi masyarakat;
e. pelaporan; dan
f. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan
paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan
Daerah ini diundangkan.
jumlah 19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2024
PERDA Kab. Jepara No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten jepara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan penyelenggara Pendidikan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan
pendidikan, memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan
dalam meningkatkan kualitas dan kesejahteraan hidupnya
sehingga perlu dilakukan peningkatan mutu dan kualitas
penyelenggaraan pendidikan; bahwa penyelenggaraan pendidikan di Daerah harus
mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan
tuntutan dan perubahan zaman maka pendidikan
diselenggarakan secara terencana, terarah, dan
berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan
perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi, dan daya
saing serta penguatan tata kelola, dan akuntabilitas dalam
menyelenggarakan dan mengelola pendidikan sebagai satu
sistem pendidikan; bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan, maka Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, perlu
ditinjau kembali; ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b,dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 3, perubahan ayat (5) Pasal 91, perubahan Pasal 102, perubahan ayat (2) Pasal 110.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2011 diubah.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat