Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2024

Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kewenangan Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban Pesantren; Pelaksanaan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren; Mekanisme Pemberian Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren; Tim Koordinasi Penyelenggaraan Pesantren; Partisipasi Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2024
Sumber
LD.2024/NO.4
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 57 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan