Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2024

Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan,dengan sistematika:Ketentuan umum;asas,maksud,tujuan dan ruang lingkup;fasilitasi penyelenggaraan dan dukungan kepada pesantren dan pendidikan keagamaan;perlindungan penyelenggaraan pesantren;kerja sama;partisipasi masyarakat;pembinaan dan pengawasan;penghargaan;pendanaan;ketentuan lain-lain;ketentuan peralihan;ketentuan penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
15 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2024
Tanggal Berlaku
15 Juli 2024
Sumber
LD/2024/NO.4
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 96 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan