Peraturan Bupati ini mengatur tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan,dengan sistematika:Ketentuan umum;asas,maksud,tujuan dan ruang lingkup;fasilitasi penyelenggaraan dan dukungan kepada pesantren dan pendidikan keagamaan;perlindungan penyelenggaraan pesantren;kerja sama;partisipasi masyarakat;pembinaan dan pengawasan;penghargaan;pendanaan;ketentuan lain-lain;ketentuan peralihan;ketentuan penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat