Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2024

Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren. Ruang lingkup materi muatan peraturan daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren meliputi: a. penyelenggaraan dan kategori pesantren; b. tim fasilitasi penyelenggaraan pesantren; c. pendanaan; d. partisipasi masyarakat; e. pelaporan; dan f. ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jember
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jember
Tanggal Penetapan
01 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2024
Tanggal Berlaku
01 Juli 2024
Sumber
LN Kab. Jember Tahun 2024 No. 3 / https://jdih.jemberkab.go.id/
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jember
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 94 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan