peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren. Ruang lingkup materi muatan peraturan daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren meliputi: a. penyelenggaraan dan kategori pesantren; b. tim fasilitasi penyelenggaraan pesantren; c. pendanaan; d. partisipasi masyarakat; e. pelaporan; dan f. ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat