PEDOMAN - TATA - CARA - PEMBENTUKAN - DAN - PENGELOLAAN - BADAN - USAHA - MILIK - DESA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2013/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk meningkatkan pendapatan desa, menumbuh kembangkan ekonomi berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa, perlu diatur tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 28 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 4 Tahun 2007; Permendagri No. 39 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kab. Tasikmalaya No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. Tasikmalaya No. 16 Tahun 2008
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Sasaran Pembentukan BUMDes; Peran dan Strategi BUMDes; Pembentukan, Kedudukan, dan Jenis Usaha BUMDes; Susunan Organisasi Pengelola BUMDes; Kewajiban, Tugas, dan Kewenangan Pengelola BUMDes; Manajemen Usaha BUMDes; Pemodalan; Tahun Buku dan Bagi Hasil BUMDes; Kerja Sama dengan Pihak Ketiga; Asas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban BUMDes; Administrasi Keuangan BUMDes; Neraca Usaha dan Kaidah Akuntansi BUMDes; Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes; Rencana Kegiatan dan Anggaran; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2013.
- UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008;
- 18 hlm.
|