Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Sasaran Pembentukan BUMDes; Peran dan Strategi BUMDes; Pembentukan, Kedudukan, dan Jenis Usaha BUMDes; Susunan Organisasi Pengelola BUMDes; Kewajiban, Tugas, dan Kewenangan Pengelola BUMDes; Manajemen Usaha BUMDes; Pemodalan; Tahun Buku dan Bagi Hasil BUMDes; Kerja Sama dengan Pihak Ketiga; Asas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban BUMDes; Administrasi Keuangan BUMDes; Neraca Usaha dan Kaidah Akuntansi BUMDes; Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes; Rencana Kegiatan dan Anggaran; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat