PERDA ini mengatur tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. BUMDes yang dibentuk oleh 2 (dua) desa atau lebih, ditetapkan dengan peraturan bersama antar desa yang dilakukan secara musyawarah mufakat yang dikoordinasikan oleh camat
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat