Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2012

Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud, Tujuan dan Sasaran Pembentukan BUMDes 3. Peran dan Strategi BUMDes 4. Pembentukan, Jenis Usaha dan Permodalan BUMDes 5. Kedudukan dan Organisasi Pengelola BUMDes 6. Tugas dan Kewenangan Pengelola BUMDes 7. Tahun Buku dan Bagi Hasil BUMDes 8. Kerjasama 9. Asas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban BUMDes 10. Pengelola Administrasi Keuangan BUMDes 11. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes 12. Laporan Pertanggungjawaban 13. Pembinaan dan Pengawasan 14. Ketentuan Peralihan 15. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cianjur
Nomor
03
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Cianjur
Tanggal Penetapan
02 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2012
Tanggal Berlaku
13 Januari 2012
Sumber
LD 2012/06D
Subjek
BADAN USAHA MILIK DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cianjur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1334 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan