Dalam Peraturan ini berisi 14 (empat belas) bab dan 54 pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Pembentukan Badan Usaha Milik Desa; Permodalan; Organisasi Pengelola Badan Usaha Milik Desa; Hak dan Kewajiban; Pegawai; Kerjasama; Rencana Kerja dan Anggaran; Pertanggung Jawaban Keuangan; Bagi Hasil Usaha dan Rugi; Penggabungan dan Pembubaran; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat