Peraturan OJK No. 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2019.
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan NO. 22, BN 2021/ NO 1494; https://jdih.ppatk.go.id/ : 9 HLM
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Besaran, Persyaratan, Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan 0,00% (Nol Persen) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Penyelenggaraan Program Pelatihan Di Bidang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2021 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan perlu menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan tentang Besaran, Persyaratan,
dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan 0,00% (Nol
Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Penyelenggaraan Program Pelatihan di Bidang Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan
Tindak Pidana Pendanaan Terorisme untuk Tingkat Lanjutan
bagi Pihak Pelapor, serta Penggunaan Sarana dan Prasarana
Sesuai Tugas dan Fungsi;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 dan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, Jenis PNBP, penilaian risiko tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, pertimbangan layanan diselenggarakan secara daring, masa kerja profesi, usaha mikro kecil dan menengah, Pengenaan tarif, Permohonan, tarif jenis PNBP dan Persetujuan atas permohonan dengan pertimbangan,
CATATAN:
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
17 hlm
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan NO. 11, BN 2021/ NO 861; https://jdih.ppatk.go.id/ : 23 HLM
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Sistem Informasi Terduga Pendanaan Terorisme
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu upaya pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana pendanaan terorisme dilakukan melalui
kerja sama pertukaran informasi guna penelusuran dana
yang bertujuan untuk digunakan untuk aktivitas
terorisme;
b. bahwa untuk mencegah dan memberantas tindak pidana
pendanaan terorisme, instansi penegak hukum, Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan
lembaga lain yang terkait dengan pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme
dapat melakukan kerja sama pertukaran informasi dalam
lingkup nasional dan internasional dengan
mengembangkan sistem informasi terduga pendanaan
terorisme;
c. bahwa untuk pedoman pemanfaatan sistem informasi
terduga pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud
dalam huruf b, perlu pengaturan mengenai sistem
informasi terduga pendanaan terorisme;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan tentang Sistem Informasi Terduga
Pendanaan Terorisme;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011,Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 dan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan sistem informasi terduga pendanaan terorisme, sanksi administratif, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2021.
74 hlm
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
2019
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme NO. 7, 5 hlm
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
ABSTRAK:
a. bahwa pegawai Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme banyak yang bertempat tinggal di provinsi lain
yang berbeda dengan wilayah tempat kedudukan Kantor
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme di
Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor Jawa Barat
maka atas kebijakan pimpinan Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme untuk melakukan
penyesuaian kembali terkait toleransi keterlambatan
masuk kerja
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
tentang Perubah an Atas Peraturan Kepala Badan
Nasional Penanggulagnan Terorisme Nomor 2 Tahun
2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Dipindai dengan CamScanner
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemherantasan
Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4284) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003
ten tang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggan ti
Undang-Undang Nomor Tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6216);
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
4286);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PegawaiDipindai dengan CamScanner
MEMUTUSKAN:
PERATURANKEPAlA BADAN NASIONALPENANGGULANGAN
TERORISMETENTANGPERUBAHANATASPERATURANKEPALA
BADANNASIONALPENANGGULANGANTERORISME NOMOR 2
TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN
PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI
LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
TERORISME
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 43);
7. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 ten tang
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 30);
8 Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2017 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 259);
9. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme Nomor Per-O 1/K.BNPT /1/2017 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 397);
10. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulagnan
Terorisme Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai
di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme;
Mengubah ketentuan dalam Pasal 6 ayat (4) tentang toleransi
keterlambatan masuk kerja yang awalnya paling lama 60
(Enam puluh) menit menjadi paling lama 90 (Sembilan puluh)
menit.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
Mengubah Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulagnan
Terorisme Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai
di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme;
5
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 5 Tahun 2019
PEDOMAN PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI MONITORING LAPORAN EVALUASI KINERJA DAN ANGGARAN MELALUI E-MONITORING DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
2019
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme NO. 5, 11 hlm
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Pedoman Penggunaan Sistem Informasi Monitoring Laporan Evaluasi Kinerja dan Anggaran Melalui E-Monitoring di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pengelolaan data dan
informasi, monitoring realisasi, evaluasi, pelaporan
kinerja, dan anggaran Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme yang efektif dan efisien, perlu memanfaatkanj
menggunakan teknologi informasi dan komunikasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
tentang Pedoman Penggunaan Sistem Informasi
Monitoring Laporan Evaluasi Kinerja dan Anggaran
melalui E-Monitoring di Lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme;
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4284) sebagaimana telah diu bah
dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi
Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6216);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
6. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46
Tahun 2010 ten tang Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 30);
7. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
8. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme Nomor 01/K.BNPT /1/2017 Tahun 2017
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 397).
Berisi pedoman penggunaan sistem informasi monitoring laporan evaluasi kinerja dan anggaran melalui e-monitoring di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang terdiri dari:
I. Pendahuluan
II. Materi Muatan Simolek
III. Mekanisme perekaman dan pelaporan
IV. Operator
V. Pengawasan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan berbasis sistem E-Monitoring
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
11 hlm
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor PER-05/K.BNPT/11/2013 Tahun 2013
Peraturan BNPT No. 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Perlindungan Bagi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Pemasyarakatan Beserta Keluarganya dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme
PEDOMAN KOORDINASI PERLINDUNGAN TERHADAP SAKSI, PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM DAN KELUARGANYA DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME
2013
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme NO. PER-05/K.BNPT/11/2013, BN 2014 (790) : 7 hlm
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Pedoman Koordinasi Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Keluarganya dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Terorisme
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan perlindungan saksi,
penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam perkara
tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap
Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam
Perkara Tindak Pidana Terorisme, dipandang perlu
untuk mengkoordinasikan pelaksanaannya agar
terselenggara secara efektif;
b. bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada butir
(a) perlu ditetapkan Pedoman Koordinasi Perlindungan
Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, Hakim
dan Keluarganya dalam Penanganan Perkara Tindak
Pidana Terorisme;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik,
Penuntut Umum dan Hakim dalam Perkara Tindak
Pidana Terorisme;
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 46 Tahun 2010 Tentang Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme;
5. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia No. Pol 5 Tahun 2005 Tentang Teknis
Pelaksanaan Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik,
Penuntut Umum, Hakim Dan Keluarganya Dalam
Perkara Tindak Pidana Terorisme;
Pasal 1 Ketentuan Umum
Pasal 2 Maksud dan Tujuan
Pasal 3 Ruang Lingkup
Pasal 4 Bentuk Perlindungan
Pasal 5 Mekanisme pemberian perlindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, dan hakim
Pasal 6 Mekanisme pemberian perlindungan terhadap keluarga penyidik, pnuntut umum dan hakim
Pasal 7 Mekanisme pemberian perlindungan terhadap panitera, ahli dan petugas pemasyarakatan
Pasal 8 Mekanisme pemberian perlindungan terhadap advokat
Pasal 9 Jangka waktu perlindungan
Pasal 10 Monitoring dan evaluasi pemberian perlindungan
Pasal 11 Pembiayaan pemberian perlindungan
Pasal 12 Penutup
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2014.
7
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 7 Tahun 2020
TATA CARA - PENGAJUAN - PEMERIKSAAN - PERMOHONAN - KOMPENSASI - BANTUAN MEDIS - REHABILITASI PSIKOSOSIAL - PSIKOLOGIS - KORBAN - TINDAK PIDANA - TERORISME - MASA LALU
2020
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban NO. 7, BN 2020 (1038); 15 hlm
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan
Kompensasi, Bantuan Medis, atau Rehabilitasi Psikososial
dan Psikologis Bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa
Lalu
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44D ayat (3) dan
Pasal 44F ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan
Bantuan Kepada Saksi dan Korban
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2018; UU Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PP nomor 35 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai Pengajuan Permohonan dan pemeriksaan permohonan kompensasi, bantuan medis, rehabilitasi korban Tindak Pidanan Terorisme Masa Lalu
CATATAN:
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2020.
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat