Berisi pedoman penggunaan sistem informasi monitoring laporan evaluasi kinerja dan anggaran melalui e-monitoring di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang terdiri dari: I. Pendahuluan II. Materi Muatan Simolek III. Mekanisme perekaman dan pelaporan IV. Operator V. Pengawasan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan berbasis sistem E-Monitoring
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat