Mengubah ketentuan dalam Pasal 6 ayat (4) tentang toleransi keterlambatan masuk kerja yang awalnya paling lama 60 (Enam puluh) menit menjadi paling lama 90 (Sembilan puluh) menit.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat