PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
2019
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme NO. 7, 5 hlm
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
ABSTRAK: |
- a. bahwa pegawai Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme banyak yang bertempat tinggal di provinsi lain
yang berbeda dengan wilayah tempat kedudukan Kantor
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme di
Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor Jawa Barat
maka atas kebijakan pimpinan Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme untuk melakukan
penyesuaian kembali terkait toleransi keterlambatan
masuk kerja
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
tentang Perubah an Atas Peraturan Kepala Badan
Nasional Penanggulagnan Terorisme Nomor 2 Tahun
2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Dipindai dengan CamScanner
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemherantasan
Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4284) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003
ten tang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggan ti
Undang-Undang Nomor Tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6216);
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
4286);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PegawaiDipindai dengan CamScanner
MEMUTUSKAN:
PERATURANKEPAlA BADAN NASIONALPENANGGULANGAN
TERORISMETENTANGPERUBAHANATASPERATURANKEPALA
BADANNASIONALPENANGGULANGANTERORISME NOMOR 2
TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN
PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI
LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
TERORISME
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 43);
7. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 ten tang
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 30);
8 Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2017 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 259);
9. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme Nomor Per-O 1/K.BNPT /1/2017 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 397);
10. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulagnan
Terorisme Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai
di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme;
- Mengubah ketentuan dalam Pasal 6 ayat (4) tentang toleransi
keterlambatan masuk kerja yang awalnya paling lama 60
(Enam puluh) menit menjadi paling lama 90 (Sembilan puluh)
menit.
|
CATATAN: |
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
- Mengubah Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulagnan
Terorisme Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai
di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme;
- 5
|