Pasal 1 Ketentuan Umum Pasal 2 Maksud dan Tujuan Pasal 3 Ruang Lingkup Pasal 4 Bentuk Perlindungan Pasal 5 Mekanisme pemberian perlindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, dan hakim Pasal 6 Mekanisme pemberian perlindungan terhadap keluarga penyidik, pnuntut umum dan hakim Pasal 7 Mekanisme pemberian perlindungan terhadap panitera, ahli dan petugas pemasyarakatan Pasal 8 Mekanisme pemberian perlindungan terhadap advokat Pasal 9 Jangka waktu perlindungan Pasal 10 Monitoring dan evaluasi pemberian perlindungan Pasal 11 Pembiayaan pemberian perlindungan Pasal 12 Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat