TATA CARA - PENGAJUAN - PEMERIKSAAN - PERMOHONAN - KOMPENSASI - BANTUAN MEDIS - REHABILITASI PSIKOSOSIAL - PSIKOLOGIS - KORBAN - TINDAK PIDANA - TERORISME - MASA LALU
2020
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban NO. 7, BN 2020 (1038); 15 hlm
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan
Kompensasi, Bantuan Medis, atau Rehabilitasi Psikososial
dan Psikologis Bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa
Lalu
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44D ayat (3) dan
Pasal 44F ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan
Bantuan Kepada Saksi dan Korban
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2018; UU Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PP nomor 35 Tahun 2020
- Peraturan ini mengatur mengenai Pengajuan Permohonan dan pemeriksaan permohonan kompensasi, bantuan medis, rehabilitasi korban Tindak Pidanan Terorisme Masa Lalu
|
CATATAN: |
- Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2020.
- 15 hlm
|