Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan
ABSTRAK:
bahwa setiap kerugian daerah yang timbul akibat perbuatan
melawan hukum baik kesengajaan maupun kelalaian yang
dilakukan oleh Bendahara harus dilaksanakan penyelesaian
kerugian daerah sesuai dengan prosedur yang berlaku;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, dalam rangka
memberikan dasar dan pedoman penyelesaian kerugian
daerah, perlu adanya landasan hukum dalam pelaksanaan
Penyelesaian Tuntu tan Perbendaharaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan;
Pasal 18 ayat (6) Undan.g Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelesaian TP, kedaluarsa, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2021.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 2 Tahun 2021
TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PENJABAT LAIN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2021 (2)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Penjabat Lain
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang baik, diperlukan suatu sistem pengelolaan Keuangan Daerah agar dapat tercapai tujuan pembangunan dan kesejabteraan masyarakat di Daerah, serta bahwa Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor Tahun 2015 tentang Tuntutan Perbendabaraan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dengan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan peraturan baru.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 29 Tahun 1959, UU No 1 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020, PP No 38 Tahun 2016, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 133 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur tentang Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, kewenangan penyelesaian kerugian daerah, informasi dan pelaporan hasil verifikasi kerugian daerah, penyelesaian kerugian daerah, penentuan nilai kerugian daerah, penagihan dan penyetoran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan, pelaporan penyelesaian tuntutan ganti rugi kerugian, penghapusan piutang atas kerugian daerah, sanksi administratif, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah kota Gorontalo Nomor 162) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Terdiri dari 34 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2020
Penyelesaian Kerugian Negara dan Daerah; Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2020/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Sebagaimana amanat dari Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan akibat bencana.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/prt/M/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 7 Tahun 2003.
Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
Perda No 3 Tahun 2020
69 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2019
tata - cara - tuntunan - ganti - kerugian - daerah
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, 27/12/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 144 PP No. 58 Tahun 2005 dengan PP No. 38 Tahun 2016 maka perlu menetapka Perda tentang Tata Cara Tutunan Ganti Kerugian Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2001;UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU no. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2016; Perda Kot. Tasikmalaya No. 13 Tahun 2015; Perda Kot. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kerugian Daerah, Informasi Dan Pelaoran Kerugian Daerah, Penyelesaian Kerugian Daerah, Penentuan Nilai Kerugian Daerah, Penagihan Dan Penyetoran, Penyerahan Upaya Penagihan Kerugian Daerah Kepada Instansi Yang Menangani Pengurusan Piutang Daerah, Kedaluarsa, Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Dan Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan, Keterkaitan Sanksi Tuntutan Ganti Kerugian Dengan Sanksi Lainnya, Ketentuan Lain-lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
27 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
Setiap kerugian daerah yang timbul akibat perbuatan
melanggar hukum atau akibat kelalaian yang dilakukan oleh
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat lain, harus
diselesaikan dan/atau ditagih kembali agar kerugian daerah
dapat dipulihkan untuk mendukung terselenggaranya
pengelolaan keuangan dan barang milik daerah yang tertib,
efisien, efektif, optimal, transparan, dan bertanggung jawab dan untuk mendukung kelancaran pemulihan kerugian
Daerah melalui mekanisme penyelesaian Tuntutan Ganti
Kerugian Daerah, berdasarkan ketentuan Pasal 144 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, maka tata cara Tuntutan Ganti Kerugian
Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau
Pejabat Lain diatur dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2018.
Peraturan ini mengaur ketentuan tata cara Tuntutan Ganti Kerugian
Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau
Pejabat Lain. Terdiri atas 13 Bab dan 60 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2019.
Peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 6 (enam)
bulan sejak tanggal pengundangan Peraturan Daerah ini.
33 halaman termasuk 10 halaman Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN KABUPATEN ACEH BARAT DAYA TAHUN 2019 NOMOR
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
a. bahwa setiap. peristiwa yang mengakibatkan kerugian daerah yang timbul akibat perbuatan melanggar hukum, lalai dan/ atau salah yang dilakukan oleh pegawai Legeri bukan bendahara atau pejabat lain harus diselesaikan dan/atau ditagih kembali agar kerugian daerah dapat dikembalikan;
b. bahwa dalam rangka memberikan landasan hukum terhadap pelaksanaan Tuntutan Kerugian Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya yang mengakibatkan kerugian daerah, maka dipandang perlu menetapkan Qanun tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 1~ahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018; Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2005; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 8 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati ini terdiri dari 56 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Kewenangan Penyelesaian Kerugian Kabupaten, BAB III tentang Informasi dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Kabupaten, BAB IV tentang Penyelesaian Kerugian Kabupaten, BAB V tentang Penentuan Nilai Kerugian Kabupaten, BAB VI tentang Penagihan dan Penyetoran, BAB VII tentang Penatausahaan, Akuntansi dan Pelaporan, BAB VIII tentang Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian, BAB IX tentang Penghapusan Piutang atas Kerugian Daerah, BAB X tentang Ketentuan Peralihan, BAB XI tentang Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
Bahwa setiap pegawai negeri bukan bendahara atau
pejabat lain wajib melakukan pengamanan terhadap uang, surat berharga dan/atau barang milik daerah atau bukan milik daerah yang berada dalam penguasaannya; dan untuk menghindari terjadinya kerugian daerah akibat tindakan melanggar hukum atau kelalaian pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah; maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang tuntutan kerugian daerah; ruang lingkup; sumber informasi dan pelaporan kerugian daerah; penyelesaian kerugian daerah; penentuan nilai kerugian daerah; penagihan dan penyetoran; penyerahan upaya penagihan kerugian daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang daerah; laporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian, akuntansi, dan pelaporan keuangan; dan keterkaitan sanksi tuntutan ganti kerugian dengan sanksi lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini muJai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2008 Nomor 22) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
a. Putusan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah kepada Pihak Yang Merugikan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku.
b. Tuntutan Ganti Kerugian yang sedang dilaksanakan terhadap Pihak Yang Merugikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tunduk pada Peraturan Perundang-undangan yang sebelumnya.
c. Kerugian Daerah yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian, berlaku ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Negara;
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan;
9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Admnistrasi Pemerintahan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan, Keuangan Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain ;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Informasi dan Pelaporan Kerugian Negara
- Penyelesaian Kerugian Daerah
- Penentuan Nilai Kerugian Daerah
- Penagihan dan Penyetoran
- Penyerahan Upaya Penagihan Kerugian Daerah Kepada Instansi Yang Menangani Pengurusan Piutang Daerah
- Kadaluwarsa
- Akuntansi dan Pelaporan
- Sanksi
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2019.
24 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 17 Tahun 2018
tuntutan ganti rugi - pegawai negeri bukan bendahara
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD No 17/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan keuangan daerah yang taat asas dan mendukung pemulihan kerugian daerah melalui penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah merupakan upaya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, maka Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Informasi dan Pelaporan Kerugian Daerah, Penyelesaian Kerugian Daerah, Penentuan Nilai Kerugian Daerah, Penagihan dan Penyetoran, Penyerahan Upaya Penagihan Kerugian Daerah kepada Perangkat Daerah yang menangani Pengurusan Piutang Daerah, Kedaluwarsa, Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti KErugian, AKuntansi dan pelaporan Keuangan, Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 17 Tahun 2012 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2012 Nomor 17) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2018
tata - cara - tuntutan - ganti - kerugian - daerah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2018/12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 PP No. 58 Tahun 2005 PP No. 38 tahun 2016 maka perlu menetapakan Perda tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 13 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 4 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2016; Perda Kot. Tasikmalaya No. 13 tahun 2015; Perda Kot. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kerugian Daerah , Informasi Dan Pelaporan Kerugian Daerah, Penyelesaian Kerugian Daerah, Penagihan Dan Pelaporan, Penyerahan Upaya Penagihan Kerugian Daerah Kepada Instansi Yang Menangani Pengurusan Piutag Daerah, Kedaluarsa, Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Dan Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan, Keterkaitan Sanksi Tuntutan Ganti Kerugian Dengan Sanksi Lainnya, Ketentuan Lain- Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
27 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat