Peraturan Daerah ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum - Informasi dan Pelaporan Kerugian Negara - Penyelesaian Kerugian Daerah - Penentuan Nilai Kerugian Daerah - Penagihan dan Penyetoran - Penyerahan Upaya Penagihan Kerugian Daerah Kepada Instansi Yang Menangani Pengurusan Piutang Daerah - Kadaluwarsa - Akuntansi dan Pelaporan - Sanksi - Ketentuan Peralihan - Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat