Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Kewajiban dan Larangan; Bab 3. Kelembagaan; Bab 4. Informasi dan Pelaporan Kerugian Daerah; Bab 5. Penyelesaian Kerugian Daerah; Bab 6. Kadaluwarsa; Bab 7. Penghapusan; Bab 8. Pembebasan; Bab 9. Penyetoran; Bab 10. Pelaporan; Bab 11.Ketentuan Lain-Lain ; Bab 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat