Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belu Nomor 4 Tahun 2022

Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Kewajiban dan Larangan; Bab 3. Kelembagaan; Bab 4. Informasi dan Pelaporan Kerugian Daerah; Bab 5. Penyelesaian Kerugian Daerah; Bab 6. Kadaluwarsa; Bab 7. Penghapusan; Bab 8. Pembebasan; Bab 9. Penyetoran; Bab 10. Pelaporan; Bab 11.Ketentuan Lain-Lain ; Bab 12. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belu Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belu
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Atambua
Tanggal Penetapan
09 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
09 Desember 2022
Tanggal Berlaku
09 Desember 2022
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Belu Tahun 2022 Nomor 04
Subjek
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belu
Bidang
Halaman ini telah diakses 26 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2002 tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2002 tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan