Peraturan Bupati ini terdiri dari 56 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Kewenangan Penyelesaian Kerugian Kabupaten, BAB III tentang Informasi dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Kabupaten, BAB IV tentang Penyelesaian Kerugian Kabupaten, BAB V tentang Penentuan Nilai Kerugian Kabupaten, BAB VI tentang Penagihan dan Penyetoran, BAB VII tentang Penatausahaan, Akuntansi dan Pelaporan, BAB VIII tentang Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian, BAB IX tentang Penghapusan Piutang atas Kerugian Daerah, BAB X tentang Ketentuan Peralihan, BAB XI tentang Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat