Penyelesaian Kerugian Negara dan Daerah; Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2020/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK: |
- Dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Sebagaimana amanat dari Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan akibat bencana.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/prt/M/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 7 Tahun 2003.
- Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
- Perda No 3 Tahun 2020
- 69 Halaman
|