Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2014
tentang Informasi yang Dikecualikan
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa informasi yang dikecualikan merupakan informasi
yang bersifat dinamis, sehingga perlu dilakukan evaluasi
setiap tahunnya;
b. bahwa Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 69 Tahun
2014 sudah tidak sesuai dengan dinamika Pemerintahan
Kabupaten Wonosobo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b , maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati
Nomor 69 Tahun 2014 tentang Daftar lnformasi Yang
Dikecualikan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Wonosobo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang -
Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun
2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 23 Tahun 2011.
Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2014 tentang lnformasi Yang Dikecualikan
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2014 tentang lnformasi Yang Dikecualikan
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo
4 Halaman
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2011
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO - pembentukan
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2007/No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan penyiaran radio adalah sarana yang penting dalam komunikasi
massa yang berguna sebagai media pendidikan, informasi dan hiburan bagi masyarakat; bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik maka radio Siaran Pemerintah Daerah yang telah ada diubah menjadi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabupaten Brebes; bahwa untuk pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabupaten Brebes perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 21 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, sifat dan tujuan, pengelolaan, sumber pembiayaan, penyelenggaraan penyiaran, dewan pengawas, dewan direksi, pertanggungjawaban, ketentuan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2007.
12 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 8 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaInformasi Publik
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Informasi Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan kinerja bagi ketua, wakil ketua dan anggota komisi informasi Provinsi Maluku, perlu disusun Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Informasi Provinsi Maluku. Penyusunan Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Informasi Provinsi Maluku diberikan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Informasi Provinsi Maluku. Untuk memberikan landasan dan kepastian hukum penyusunan Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Informasi Provinsi Maluku, perlu diatur dengan Peraturan Gubernur. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Informasi Provinsi Maluku.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Informasi Provinsi Maluku.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan
memperoleh informasi melalui penyiaran sebagai
perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dilaksanakan
secara bertanggung jawab, selaras, dan seimbang antara
kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk mendorong peningkatan pelayanan,
penyediaan media informasi, pendidikan dan hiburan yang
sehat bagi masyarakat melalui media televisi, Pemerintah
Kabupaten Kebumen membentuk Lembaga Penyiaran
Publik Lokal Televisi dengan Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran
Publik Lokal Televisi Kabupaten Kebumen; bahwa dalam rangka perkembangan dinamika sosial
masyarakat dan teknologi penyiaran, serta kebutuhan
hukum penyelenggaraan penyiaran, perlu dilakukan
penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pembentukan
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Kabupaten
Kebumen;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 2, perubahan Pasal 20, penghapusan Pasal 24, Pasal 37, perubahan Pasal 38, perubahan Pasal 44.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2009 diubah.
10 hlm
Peraturan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Ketua Ombudsman Republik Indonesia NO. 9, BN 2012/NO 134;DEPKUMHAM.GO.ID; 9 HLM
Peraturan Ketua Ombudsman Republik Indonesia tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik Oleh Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Pada Ombudsman Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Ketua Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 6 Tahun 1983 tentang Pajak Reklame
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 3 Tahun 1989 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 6 Tahun 1983 tentang Pajak Reklame
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
bahwa reklame sebagai media untuk memperkenalkan, menganjurkan dan / atau memuji suatu barang, jasa atau seseorang merupakan sarana yang cukup efektif untuk mempromosikan menawarkan sesuatu produk komersiil kepada masyarakat; bahwa untuk meningkatkan pembinaan, pengaturan, pengendalian
dan pengawasan terhadap pemasangan reklame guna melindungi
kepentingan dan ketertiban umum, serta untuk meningkatkan pelayanan ke13ada masyarakat, dipandang perlu adanya ketentuan yang mengatur tentang penyelenggaraan reklame di Kabupaten Klaten; bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan huraf b di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Penyelenggaraan Reklame;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 TahuQ 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 10
Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 11
Tahun 1992;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang penyelenggaraan reklame. Hal-hal yang diatur antara lain terkait perencanaan dan penataan reklame, penyelenggaraan reklame, perijinan dan perpanjangan ijin reklame, kewajiban, hak dan larangan penyelenggara reklame, jaminan pembongkaran reklame, pengawasan, sanksi administrasi, dan ketentuan pidana bagi siaps saja yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 6 Tahun 1983, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 3 Tahun 1989, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 3 Tahun 1998 dicabut.
19 hlm
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019
Pers, Pos, dan PeriklananPerizinan, Pelayanan PublikInformasi Publik
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 10, BN.2019/No.1147, jdih.bawaslu.go.id : 37 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengelolan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat