Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 3 Tahun 2024

Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi yang meliputi jenis informasi publik, PPID, mekanisme layanan informasi publik, pengelolaan keberatan, personil dan kebutuhan peralatan kerja, waktu pelayanan, pelaporan/monitoring/evaluasi, dan keuangan serta biaya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banggai Kepulauan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Salakan
Tanggal Penetapan
17 April 2024
Tanggal Pengundangan
17 April 2024
Tanggal Berlaku
17 April 2024
Sumber
BD.2024/NO.3
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - INFORMASI PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 8 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan