Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Jenis Informasi Publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Pengelolaan Keberatan, Personil dan Kebutuhan Peralatan Kerja, Waktu Pelayanan, serta Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat