Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2024

Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Daerah Dengan Media Massa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Asas, etika dan tema kerjasama; b. Persyaratan dan Kualifikasi Teknis; c. Hak dan Kewajiban Para Pihak; d. Jenis Kerja Sama Media; e. Tim Verifikasi; f. Tata Cara Kerja Sama; g. Perubahan Perjanjian Kerja Sama; h. Berakhirnya Perjanjian Kerja Sama; i. Perhitungan Pembayaran; j. Ketentuan Perusahaan Pers (Media) dan Pers Profesional (Wartawan); k. Penyelesaian Perselisihan; l. Pembinaan dan Pengawasan; dan m. Ketentuan Sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Daerah Dengan Media Massa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gresik
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan
22 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2024
Tanggal Berlaku
22 Januari 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2024 NOMOR 8
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - INFORMASI PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gresik
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 94 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan